Detail Cantuman
Pencarian Spesifik
Buku Teks
Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi.
Ketersediaan
1337C1 | 345.598 LAM d c1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Hukum Pidana) | Tersedia |
1337C2 | 345.598 LAM d c2 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Hukum Pidana) | Tersedia |
1337C3 | 345.598 LAM d c3 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Hukum Pidana) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
345.598 LAM d
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
xiv, 770 hlm.; 23 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-569-6
|
Klasifikasi |
345.598
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain