Image of Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia

Buku Teks

Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia



Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi.


Ketersediaan

1337C1345.598 LAM d c1Perpustakaan Fakultas Hukum (Hukum Pidana)Tersedia
1337C2345.598 LAM d c2Perpustakaan Fakultas Hukum (Hukum Pidana)Tersedia
1337C3345.598 LAM d c3Perpustakaan Fakultas Hukum (Hukum Pidana)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
345.598 LAM d
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv, 770 hlm.; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-569-6
Klasifikasi
345.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini